Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan
    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Lanjutan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Kegiatan ini dilakukan di ruang baca Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Selasa (07/02/2023).
    Warga binaan pemasyarakatan yang sebagian besar mendapat kesempatan untuk di Litmas lanjutan terlihat antusias dan kooperatif dalam pelaksaan asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. "Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas ini selalu saya ikuti dengan baik karena saya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas diri saya dan meninggalkan masa lalu saya yang kelam, " ujar BS, salah satu warga binaan pemasyarakatan.
    Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas. Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.
    Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :
    1. Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun
    2. Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
    6. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
    7. Mempunyai bakat memimpin
    8. Mempunyai jiwa social
    Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :
    1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
    2. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus
    Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bertemu Keluarga Warga Binaan, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jawa Tengah Raih Predikat Terbaik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Karunia Kasih Natal, Warga Binaan Lapas Besi Terima Remisi Khusus
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Penguatan SDM di Lapas Karanganyar Nusakambangan: Kegiatan FMD sebagai Inisiatif Pembinaan
    Pererat Sinergitas, Kalapas Pasir Putih Agendakan Coffe Morning Bersama Polri dan TNI
    Lapas Kembangkuning Gandeng Yayasan KKS Program Pembinaan Kepribadian WBP
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Terima Sosialisasi IKD
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Pasir Putih

    Ikuti Kami