Cilacap – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan wajib pajak untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, guna melaporkan atau melaporkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Hal tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Cilacap – Mohamad Teguh Prasetyo dalam Program Sosialisasi Pengungkapan Sukarela (PPS) di Fave Hotel Cilacap Rabu (15/6) 2022.
Lebih lanjut Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak lebih jujur dalam mendeklarasikan hartanya.
Ditegaskan bahwa PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat 2 kebijakan dalam program ini, PPS kebijakan I aset dan Wajib Pajak yang belum ada pesertanya.
Sedangkan PPS kebijakan II-bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ikut maupun tidak ikut Pengampunan Pajak dengan dasar aset perolehan tahun 2016 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Mohamad Teguh Prasetyo menambahkan bahwa keuntungan mengikuti PPS dan kerugian jika tidak mengikuti PPS. Nantinya dikemudian hari jika ditemukan data berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)