Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan
    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) program Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIB Cilacap. Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial AY (29) menyambut dengan gembira program tersebut. WBP yang mendapatkan vonis 1 tahun dan 2 bulan tersebut berharap bisa segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga sehingga dapat kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. “Saya benar-benar menyesali perbuatan saya kemarin, mulai sekarang saya hanya ingin bekerja dengan baik untuk menafkahi keluarga”, ujar AY, Senin (17/04/2023).
    Apabila memenuhi syarat dan mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB), WBP kasus Penadahan tersebut akan menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan. 
    Praditya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang melakukan penggalian data memberikan beberapa pesan kepada WBP. “Kalau sudah menjadi klien Bapas harus tertib melaksanakan wajib lapor, karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban sebagai klien pemasyarakatan” ujar Praditya.
    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Praditya. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Penerimaan Masyarakat, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Karunia Kasih Natal, Warga Binaan Lapas Besi Terima Remisi Khusus
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Penguatan SDM di Lapas Karanganyar Nusakambangan: Kegiatan FMD sebagai Inisiatif Pembinaan
    Pererat Sinergitas, Kalapas Pasir Putih Agendakan Coffe Morning Bersama Polri dan TNI
    Lapas Kembangkuning Gandeng Yayasan KKS Program Pembinaan Kepribadian WBP
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Terima Sosialisasi IKD
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Pasir Putih

    Ikuti Kami