Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima seorang warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan yang mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat. Warga binaan pemasyarakatan yang berganti status menjadi klien pemasyarakatan tersebut didampingi oleh petugas dari Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan. Warga binaan tersebut telah menjalani pembinaan di Lapas dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat, Jum'at (28/04/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pelimpahan klien tersebut dengan melaksanakan verifikasi berkas serta penginputan data untuk pelimpahan ke Bapas yang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai yang tertera di Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

    “Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan selalu ingat bahwa sebagai klien pemasyarakatan bapak juga memiliki kewajiban terhadap Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, ” jelas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan sembari memberikan dokumen kepada klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Lakukan Perawatan...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Inspeksi, Pengelola Basan Baran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami