Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian Melalui Proses Penyidikan oleh PPNS Kantor Imigrasi Cilacap

    Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian Melalui Proses Penyidikan oleh PPNS Kantor Imigrasi Cilacap

    CILACAP (11/10/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar kegiatan Press Release Penegakan Hukum Keimigrasian melalui Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian oleh PPNS Imigrasi terhadap serang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SL alias SW (Lk, 41). SL diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak benar atau tidak sah dalam rangka memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI).

    Kegiatan Press Release ini membahas terkait tahapan perkara dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh WNA RRT inisial SL alias SW. Hadir dalam kegiatan  Press Release ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang di Wakili oleh Kepala Seksi TIKIM, Heryanu serta Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap,   Dinnu Insan Wardiansyah selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Agus Agnan selaku Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Army Abrianto Siregar Selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian.

    Dalam gelaran Press Release kali ini Kepala Kantor Imigrasi Cilacap yang diwakili Kasi Tikkim, Heryanu  menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara RRT tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan  berkas perkara kepada  Kejaksaan Negeri Cilacap  pada  tanggal  07 Desember 2023 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Cilacap menunggu tindaklanjut dari Jaksa. 

    “Saat ini proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara RRT tersebut telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara  kepada Kejaksaan Negeri  Cilacap  pada  tanggal  07 Desember 2023 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Cilacap menunggu tindaklanjut dari Jaksa”, terang Heryanu
    Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menangkap SL atau SW saat ingin mengajukan Paspor RI di Kantor Imigrasi Cilacap. SL atau SW telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor serta Kabupaten Bandung.

    Terhadap SL atau SW diduga melanggar pasal 126 huruf ( c ) Undang – undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)”

    Menunggu proses hukum selanjutnya, terhadap SL atau SW saat ini telah dilakukan penahanan (Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti dan barang bukti atau menghindari tersangka mengulangi tindak pidana) dan menitipkan tersangka di Lapas Cilacap.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Gelar Penyusunan RUP T.A. 2024...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua
    Babinsa Kodim Lamongan Kawal Pelaksanaan Vaksinasi PMK untuk Ternak
    Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara dan Tamtama Personel Kodim 1710/Mimika Triwulan I TA 2025
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Karunia Kasih Natal, Warga Binaan Lapas Besi Terima Remisi Khusus
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Penguatan SDM di Lapas Karanganyar Nusakambangan: Kegiatan FMD sebagai Inisiatif Pembinaan
    Pererat Sinergitas, Kalapas Pasir Putih Agendakan Coffe Morning Bersama Polri dan TNI
    Lapas Kembangkuning Gandeng Yayasan KKS Program Pembinaan Kepribadian WBP
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Terima Sosialisasi IKD
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Pasir Putih

    Ikuti Kami