PK Bapas Nusakambangan Datangi Tempat Tinggal ABH untuk Koordinasi dengan Orangtua, Pemerintah Setempat, dan Tokoh Masyarakat

    PK Bapas Nusakambangan Datangi Tempat Tinggal ABH untuk Koordinasi dengan Orangtua, Pemerintah Setempat, dan Tokoh Masyarakat
    PK Bapas Nusakambangan Datangi Tempat Tinggal ABH untuk Koordinasi dengan Orangtua, Pemerintah Setempat, dan Tokoh Masyarakat

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis. Hal ini di antaranya dapat terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Senin (03/04/2023).

    Salah satu produk hukum yang menegaskan peran strategis tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam UU SPPA, PK sudah mulai terlibat dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Anak sejak tahap pra adjudikasi hingga tahap post adjudikasi, di antaranya melalui pelaksanaan Pendampingan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Dengan ditetapkannya jabatan PK sebagai JFT pada tahun 2016 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, maka PK dituntut untuk meningkatkan kualitas kerja yang dihasilkannya. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas Pembimbing Kemasyarakatan.

    PK Bapas Nusakambangan lakukan pendampingan pada ABH di Rutan Polresta Cilacap pada Selasa, 28 Maret 2023. “Kamu harus sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” pesan Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang datang melaksanakan pendampingan. Selain lakukan pendampingan pada anak, PK Bapas Nusakambangan juga mendatangi orangtua ABH, Pemerintah Setempat dan tokoh masyarakat tempat tinggal ABH. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang tepat untuk ABH yang akan dituangkan dalam Litmas Anak. PK Bapas Nusakambangan, Jatmiko mengatakan “PK memiliki tugas untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang”. Seiring dengan amanat adanya perkembangan hukum nasional, ruang lingkup pendampingan yang dilakukan oleh PK semakin luas, yaitu sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Masing-masing jenis pendampingan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Jenis-jenis pendampingan Anak berdasarkan UU SPPA dan ruang lingkupnya antara lain sebagai berikut:

    A. Pendampingan Pada Tahap Pra Adjudikasi
    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:
    1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
    2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan
    3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian
    4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan
    5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi
    6. Pendampingan dalam upaya mediasi

    B. Pendampingan Pada Tahap Adjudikasi
    Pendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.

    C. Pendampingan Pada Tahap Post Adjudikasi
    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:
    1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan
    2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Pembimbingan dan Registrasi, PK...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas NK lakukan pendampingan dan penggalian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Penguatan SDM di Lapas Karanganyar Nusakambangan: Kegiatan FMD sebagai Inisiatif Pembinaan
    Pererat Sinergitas, Kalapas Pasir Putih Agendakan Coffe Morning Bersama Polri dan TNI
    Lapas Kembangkuning Gandeng Yayasan KKS Program Pembinaan Kepribadian WBP
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Terima Sosialisasi IKD
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Pasir Putih

    Ikuti Kami