PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data di Lapas Narkotika

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data di Lapas Narkotika
    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data di Lapas Narkotika

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan pengambilan data untuk Penelitian Kemasyarakatan(Litmas) tingkat lanjutan. Litmas lanjutan ini ditujukan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Pada kesempatan kali ini PK mewawancarai AA asal Jakarta Pusat yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Setiap WBP memiliki sejumlah hak yang pelaksanaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diantaranya hak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Kamis (02/03/2023).
    Selain hak-hak tersebut, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Syarat tertentu yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Pada kesempatan kali ini PK Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data dan asesmen kepada AA, yang berasal dari Jakarta Pusat yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia sendiri menceritakan latar belakangnya baik asal keluarga, perjalanan hidupnya hingga sampai terjerat kasus saat ini. Berdasarkan kasus AA, nampak bagaimana lingkungan bermasyarakat membentuk norma subjektif seseorang. Meskipun norma dan hukum serta hukum adat yang berlaku di negara Indonesia berlaku, setiap pribadi manusia secara tidak sadar menyusun normanya sendiri, mana yang menurut dia baik atau tidak meskipun sering tidak sejalan dengan hukum dan norma yang berlaku. AA sendiri menyampaikan, ”di lingkungan tempat tinggal saya, penggunaan narkotika bukan hal yang terlalu tabu, sejak kecil saya sudah melihat tetangga saya menggunakannya”. Kebiasaan dari lingkungan sekitar membentuk persepsi yang melenceng dari norma hukum. Hal tersebut tidak lepas dari minimnya konsekuensi hukum yang diterapkan di daerah tersebut, sehingga anggota masyarakat membuat pemakluman sendiri akan suatu perilaku yang telah menjadi kebiasaan meskipun hal tersebut melanggar hukum. Harapan bagi PK sendiri suatu saat apabila AA telah bebas, ia tidak lagi mengulangi tindak pidana, baik dengan cara tidak kembali di lingkungan negatif, ataupun apabila ia telah memiliki kesadaran hukum yang kuat, ia bisa menjadi agen perubahan terkait kesadaran hukum di lingkungan tempat tinggalnya.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan BAP Pencabutan, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Karunia Kasih Natal, Warga Binaan Lapas Besi Terima Remisi Khusus
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Penguatan SDM di Lapas Karanganyar Nusakambangan: Kegiatan FMD sebagai Inisiatif Pembinaan
    Pererat Sinergitas, Kalapas Pasir Putih Agendakan Coffe Morning Bersama Polri dan TNI
    Lapas Kembangkuning Gandeng Yayasan KKS Program Pembinaan Kepribadian WBP
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Terima Sosialisasi IKD
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Pasir Putih

    Ikuti Kami