Taklukan Post Test Hasil Sempurna, PK Bapas Nusakambangan Siap mengaplikasikan Ilmu di UPT

    Taklukan Post Test Hasil Sempurna, PK Bapas Nusakambangan Siap mengaplikasikan Ilmu di UPT
    Taklukan Post Test Hasil Sempurna, PK Bapas Nusakambangan Siap mengaplikasikan Ilmu di UPT

    CILACAP - Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yaitu Burhan dan Safri mengikuti Post test sebagai tahap lanjutan Diklat Pembimbing Kemasyarakatan. Post Test dilakukan secara Daring melalui aplikasi E learning Kemenkumham, Senin (05/09/2022).

    "Post test adalah serangkaian maupun ujian yang diberikan kepada peserta pelatihan setelah suatu materi atau tindakan selesai diajarkan. Tujuan dari post test adalah sebagai sarana evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang diajarkan", Burhan PK Bapas Nusakambangan.

    Semakin tinggi nilai Post Test mencerminkan bahwa peserta mampu memahami dan mengerti materi yang telah diajarkan.Pada Ujian Post test tersebut, kedua Pembimbing Kemasyarakatan mendapatkan Nilai Sempurna yaitu 100.

    Hal ini membuktikan bahwa kedua peserta mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan baik. Semangat dan jerih payah mereka dalam menimba ilmu terbayarkan dengan hasil Post Test yang Sempurna.

    Hasil tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi peserta lain yang belum menyelesaikan pembelajaran, untuk dapat mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan semangat dan sungguh-sungguh. sehingga dapat memperoleh nilai yang sempurna seperti yang dicontohkan oleh Safri dan Burhan.

    (N.SoN/***)

    jawa tengah cilacap kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Ikuti Pelatihan Tentang...

    Artikel Berikutnya

    Lihat Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami