Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pemasyarakatan yang menjalankan tugas terkait pembuatan penelitian kemasyaraktan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Klien Pemasyaraktan dan anak yang berhadapan dengan hukum, Senin(26/09/2022).
Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Nusakambangan selalu berupaya memberikan pelayan yang prima kepada semua pengguna layanan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan gratis yang dibuktikan dengan FREYA (Form Bebas Biaya). FREYA sendiri merupakan form yang berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya.
Setiap penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP/ Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis dan mengarahkan untuk mengisi FREYA (Form Bebas Biaya).
Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi.
“Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungli”, Ungkap Johan Ary Sadhewa.
Surat pernyataan ini tentunya menjadi standar pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas) di Bapas Kelas II Nusakambangan demi mewujudkan pelayanan prima yang tidak dipungut biaya. /yoantanamal